Husin Alwi, Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah, mengaku terkejut saat mengetahui dirinya disebut-sebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak awal Januari 2025. Yang mengejutkan, menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

“Saya kaget tiba-tiba tidak lagi dimasukkan dalam grup Sekretariat KONI Sulteng 2025, dan saya dengar sudah ada pengusulan penggantian Sekum ke Pusat. Padahal, tidak pernah ada rapat pengurus yang membahas posisi saya,” ujar Husin Alwi di Palu, Senin (20/1/2025).

Husin menuturkan, bahwa dirinya memperoleh informasi terkait adanya rapat yang digelar pada Sabtu malam (18/1/2025) oleh Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu. Dalam rapat tersebut, diduga salah satu agenda yang dibahas adalah penggantian Sekum KONI Sulteng. Namun, yang menjadi pertanyaan bagi Husin, dirinya sama sekali tidak diundang dalam rapat tersebut.

Proses Penggantian Tanpa Mekanisme Resmi

Menurut Husin, rapat tersebut bukan rapat pleno pengurus yang sah, melainkan hanya rapat internal sekretariat. Ia pun menyoroti bahwa keputusan sebesar penggantian Sekum KONI harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta peraturan organisasi yang berlaku.

“Pada rapat malam minggu itu, saya sama sekali tidak diundang. Bahkan bukan hanya saya, beberapa pengurus lainnya juga tidak hadir karena memang tidak diundang. Itu bukan rapat pengurus, melainkan hanya rapat sekretariat,” tegasnya.

Husin pun menegaskan, bahwa jika benar Ketua Umum KONI Sulteng telah mengajukan surat penggantian Sekum ke KONI Pusat hanya berdasarkan hasil rapat sekretariat, ia tidak akan tinggal diam.

“Sebagai Sekum KONI Sulteng yang sah, saya akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.

Kritik Terhadap Keputusan Ketua Umum KONI Sulteng

Dalam pernyataannya, Husin menyayangkan tindakan yang dilakukan Ketua Umum KONI Sulteng, yang dinilai tidak memahami mekanisme organisasi dengan baik. Menurutnya, ada perbedaan jelas antara pengurus KONI yang disahkan KONI Pusat dan sekretariat yang hanya ditetapkan di tingkat daerah.

“Sebagai insan olahraga, kita harus memahami mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi. Itu produk hukum yang harus ditaati,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu, belum memberikan tanggapan terkait pengusulan penggantian Sekum KONI Sulteng yang dipertanyakan oleh Husin Alwi.***