Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).

Pernyataan tersebut disampaikan Sarifuddin usai berdiskusi dengan tokoh masyarakat, Pdt Allan Billy Graham, di Morowali Utara pada Sabtu, 21 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, Allan mengungkapkan persoalan pencaplokan lahan milik PTPN XIV oleh PT RAS yang merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

  • Langkah Kejati Dianggap Terobosan Positif

Sarifuddin, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menyebut penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulteng, termasuk penyitaan alat berat milik PT RAS, sebagai langkah signifikan dalam menangani kasus ini.

“Tindakan hukum terhadap PT Rimbunan Alam Sentosa, termasuk penyitaan alat berat, adalah langkah maju yang harus didukung bersama,” ujar Sarifuddin dalam sebuah video yang diterima media, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia juga menyerukan dukungan masyarakat dan aparat hukum untuk memperjuangkan hak-hak plasma masyarakat setempat yang belum direalisasikan oleh pihak perusahaan. “Hak-hak masyarakat sebagai plasma harus diperjuangkan. Tidak boleh diabaikan sama sekali,” tegasnya.

  • Dorongan Penindakan Tegas terhadap Perusahaan Tanpa HGU

Sarifuddin menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, aktivitas seperti perambahan kawasan hutan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga keuangan negara.

“Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menekankan pentingnya penindakan terhadap perusahaan sawit yang tidak memiliki legalitas. Aparat hukum harus serius menangani pelanggaran ini,” katanya.

  • Penyelidikan Kejati Sulteng Terus Berlanjut

Kejati Sulteng hingga kini masih menyelidiki dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS di Morowali Utara. Sejumlah saksi dari jajaran manajemen hingga direksi PT AALI telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT AALI, Santosa, sempat tertunda pada 11 Desember 2024 karena dinas luar negeri, namun dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Tim penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Poso pada 12 November 2024. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan sawit milik BUMN PTPN XIV. Dari lokasi lain, seperti Kantor PT RAS di Desa Era, Morowali Utara, tim menyita dokumen operasional dan sejumlah kendaraan berat pada 20 Agustus 2024.

“Kami menemukan bahwa hasil produksi sawit dari PT RAS diproses di pabrik PT SJA, sehingga penggeledahan dilakukan di sana,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, pada 15 November 2024.

  • Astra Agro Lestari Janji Kooperatif

Menanggapi kasus ini, Manager Media Relation and Public Affairs PT AALI, Mochamad Husni, menyatakan bahwa perusahaannya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami selalu mendukung penegakan hukum dengan memenuhi setiap panggilan serta memberikan keterangan yang dibutuhkan. Perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif hingga tahapan hukum selesai,” ujar Husni.