Melody Sharon (MS) telah diamankan pihak kepolisian terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG. Melody Sharon tega menyeret korban menggunakan mobil di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dalam insiden yang menjadi perhatian publik.

Peristiwa ini menjadi viral setelah video kejadian diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, melalui akun media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, dinarasikan bahwa korban memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain, hingga akhirnya terjadi kekerasan.

Polisi Tetapkan Melody Sharon Sebagai Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa MS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan Nicolas kepada wartawan pada Jumat (20/12/2024) seperti dilansir PMJNews.

“Saat ini, MS telah ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Nicolas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus tersebut, termasuk hasil visum luka korban dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

“Barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian,” jelas Nicolas.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas tindakannya, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tegas Nicolas.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.