Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengeksekusi dua terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, ke Lapas Salemba. Keduanya akan menjalani hukuman setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Iya, sudah dieksekusi ke Lapas Salemba, Mario Dandy dan Shane Lukas,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, mengutip PMJNews pada Selasa (26/3/2024).
Sudah Jalani Masa Hukuman Sejak Pekan Lalu
Hafiz menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan pada Rabu (20/3/2024). Dengan demikian, keduanya telah menjalani hukuman selama enam hari sejak dipindahkan ke Lapas Salemba. Namun, Hafiz tidak memberikan penjelasan apakah Mario dan Shane ditempatkan di satu sel yang sama, karena keputusan tersebut berada di tangan pihak Lapas.
Putusan Inkrah dan Proses Eksekusi
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi putusan segera dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa batas waktu pelaksanaan eksekusi maksimal satu bulan setelah putusan dibacakan.
“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Ketut pada Sabtu (9/3/2024).
Namun, Ketut belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi saat itu. “(Eksekusi putusan MA) paling lambat satu bulan setelah putusannya,” tambahnya.
