Pada 2017 Kementerian ATR/ BPN telah berhasil memberikan sertifikat sebanyak lebih dari 5 juta sertifikat tanah. Pemerintah pada tahun ini menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019.
Sofyan menampik bahwa dengan adanya program sertifikasi tahan lalu membuat masyarakat terjerat hutang.
“Justru dengan adanya sertifikat memudahkan masyarakat menghindari rentenir, untuk kebutuhan dana yang cepat. Masyarakat yang selama ini tidak punya aset yang bisa dijaminkan sehingga semoga menjadi solusi penyelesaian masalah. Dari pengalaman Penggadaian sendiri, mengatakan jarang sekali tanah itu dilelang,” tukas Sofyan. Sumber: Bisnis.com
[related-content]








