DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun Anggaran 2023, Selasa, 28 Mei 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng Hm Muhammad Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Zalzulmidah A. Djanggola, SH,.CN beserta Anggota DPRD Lainnya.

Pejabat yang hadir dalam Rapat Gubernur Yang diwakili Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir, Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA, Kepala BPK Sulteng Beserta Forkopimda dan Kepala OPD.

Waket I DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim menyampaikan, bahwa
Sebagai upaya untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa salah satunya adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan dan Asset.

Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun berdasarkan prinsip dan standar akuntansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Selanjutnya Politisi Golkar ini juga mengatakan, bahwa Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang mencakup atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Proses pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk menguji apakah pengelolaan keuangan dan asset yang dilaporkan Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga memberikan dampak perubahan”, katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil Laporan BPK Bahwa Sulteng meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Yang Ke 11 kali secara berturut turut.

“Olehnya Kita selaku unsur penyelenggara Pemerintah Daerah patut bersyukur atas hasil penilaian tersebut. Dengan diperolehnya penilaian Opini WTP berarti untuk tahun 2023, merupakan suatu kebanggaan dan prestasi l, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap dapat mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga secara keseluruhan telah memperoleh penilaian WTP sebanyak 11 (sebelas) kali”, ungkapnya.

Secara normatif, pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut, yang merupakan penilaian tertinggi dalam tata cara pengelolaan keuangan dan asset pada Jajaran Pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah, memberikan indikasi bahwa secara formal berbagai aspek Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemerintah Daerah, sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi tersebut katanya, menandakan bahwa upaya dan penyempurnaan terhadap sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan dan asset maupun pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara khususnya mereka yang bertanggungjawab dibidang pengelolaan keuangan dan asset telah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Upaya untuk menciptakan tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu mendapat perhatian yang serius dan harus dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan.

“Saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh jajaran eksekutif dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh mempertahankan hasil yang telah dicapai. Bahkan keberhasilan yang telah dicapai, hendaknya dapat dijadikan budaya kerja di kalangan Aparatur Sipil Negara”, harapnya.

Dijelaskan, pemberian nilai WAJAR TANPA PENGECUALIAN terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, sebagaimana lazimnya suatu kegiatan pemeriksaan pasti diperoleh adanya temuan-temuan yang perlu dan harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tindak lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK ini sesuai ketentuan sudah harus disampaikan selambat lambatnya 60 hari.

“Selaku lembaga yang juga mempunyai kewenangan dibidang pengawasan, Anggaran dan Pembentukan Perda, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pemerintah Daerah”, tandasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Drs. Ma’mun Amir Menyampaikan, KEBERHASILAN INI MERUPAKAN UPAYA DAN KERJASAMA DARI BERBAGAI PIHAK BAIK EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF, SERTA ATAS BIMBINGAN DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH.

NAMUN DEMIKIAN katanya, TIDAK BISA DIPUNGKIRI MASIH TERDAPAT KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL DAN KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SEHINGGA MASIH PERLU DIPERBAIKI DAN DITINGKATKAN.

“UNTUK ITU SAYA MENGAJAK SEMUA ELEMEN BAIK EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF SERTA MASYARAKAT UNTUK BAHU MEMBAHU MEMBANGUN DAERAH INI BEKERJALAH DENGAN KERJA KERAS, IKHLAS DAN SEPENUH HATI, SELALU MENJAGA NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA BANGSA DAN SELALU INGAT UNTUK JANGAN PERNAH LELAH MENCINTAI NEGERI INI”, katanya.