Artinya, para pengusaha memberikan THR paling lambat 3 April 2024 apabila Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Menaker menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
BACA JUGA:







