“Kami meminta pihak perusahaan balai memperbaiki lagi,” tegas Asbudianto, Selasa (5/3/2024).
Kualitas material timbunan bahu jalan Karanja Lembah pada proyek pemasangan pipa dari PT Jasuka-Tirta, KSO diduga tidak sesuai ketentuan peraturan.
Aturan mengenai kekuatan konstruksi spesifikasi dan struktur bangunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Permen itu disebutkan, bahu jalan menjadi bagian dari konstruksi jalan yang tertuang dalam Permen PUPR Pasal 58 Ayat (1) huruf d dimensi jalan.
Pada pasal 58 ayat (1) menjelaskan dimensi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian jalan yang terdiri atas Jalur lalu lintas; Bahu Jalan; dan/atau Median.
Kemudian pada pasal 64 menyebutkan, konstruksi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas Beban Rencana, serta kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.









