Skrol untuk membaca pos

Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Muh. Rifai
Ahmad, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ambunu Periode 2020-2023. Foto: Ist
A-AA+A++

Berselang dua hari pasca rapat tertutup, Ketua BPD kembali mengundang warga menggelar rapat terbuka, dengan menghadirkan Kepala Desa bersama aparat desa. Semua anggota BPD dan masyarakat Desa Ambunu hadir dipertemuan terbuka.

Dalam rapat terbuka itu, anggota BPD mengusulkan bagaimana jika area lahan mangrove sekitar 30-an hektar yang akan dijual dengan atas nama 10 orang tersebut diambil alih penjualannya atas nama Desa Ambunu. Dengan Dua opsi hasil penjualan.

Opsinya pertama, kata Ahmad, hasil penjualan dibagi rata ke seluruh masyarakat Desa ambunu tanpa terkecuali. Obsi kedua, hasil penjualan 30 hektar lebih jika ditotal melebihi 15 miliar, akan dibangunkan gedung serbaguna Desa Ambunu.

“Namun kedua usulan anggota BPD tidak diterima, karena Fadly selaku Kades Ambunu tetap tidak menyetujui usulan BPD. Dengan alasan lahan mangrove sudah ada pemiliknya. Dengan sudah diterbitkan SKT kepada 10 orang tersebut,” jelasnya.

“Pastinya, pembayaran lahan mangrove yang diperjual belikan kepada PT BTIIG itu dilakukan pada tahun 2023 ini,” tutupnya.