4 Alasan Kenapa Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce
Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang perpecahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan media bisnis sosial dengan e-commerce secara bersamaan. Setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.
Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, alur trafik monopoli dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadari.
“Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki lewat keterangan resminya di Jakarta, Senin (02/10) seperti dilansir dari laman Kemenkopukm.
Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat yang sama meningkatkan produk lokal untuk muncul di media sosial.
“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan pada saat yang sama mendiskriminasi produk lainnya,” tegas Fiki.
Ketiga, platform bisa memanfaatkan lalu lintas. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Pemicu pembelian ini tidak dapat ditangkap oleh e-commerce yang berada di satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada persaingan yang setara dalam industri digital di Indonesia.
Keempat, data perlindungan. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengiriman data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuan. Karena media sosial bertujuan untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk menampung.
“Data demografi pengguna dan agregat sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai dasar pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan,” kata Fiki.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal senada. Menurut dia, sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
“Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu,” kata dia.
Menurut Bhima, pemisahan ini diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data. Penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika dipahami di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih.
Tak hanya itu, sebuah platform juga tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan.
“Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce,” ujar Bhima.
Content Creator dengan akun @janes_cs juga mengutarakan pendapat yang sama pada postingannya di platform TikTok, Rabu (27/9). Pembuat konten yang memiliki pengikut 2,8 juta ini mengatakan platform media sosial dan e-commerce memang harus dipisahkan.
“Persoalannya, platform ini mengelola uang kita. Saya pribadi sebagai awam pandangan legalitas dari platform ini untuk mengelola uang, mengelola transaksi. Ini kok bisa platform yang berbasis sosial media ini mengelola transaksi,” kata dia.
Menurutnya, revisi regulasi yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat namun terlambat. Tapi, dia lebih menekankan baik terlambat daripada tidak sama sekali. Apalagi, apa yang dilakukan pemerintah ini mempunyai tujuan yang mulia, mendorong merek dan bisnis lokal, khususnya UMKM untuk tumbuh dan berkembang.
“Bagi yang masih belum terlalu paham karena masih ada komentar di media sosial termasuk instagram, facebook juga orang berjualan. Ini berbeda. Mereka mempromosikan produknya melalui instagram, facebook tapi platform-platform ini tidak mengelola uang kita. Mereka tidak menerima pembayaran. Konsumen bayar langsung ke penjual, ke penjualnya bukan ke platform,” katanya.
