Skrol untuk membaca pos

Kades Donggulu Induk Ancam Blokade Jalan Menuju Tambak Udang PT EPU

Muh. Rifai
Tambak udang Vaname milik PT EPU di Desa Donggulu Induk, Kacamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo. Foto: Ist
A-AA+A++

Pemdes dan warga nelayan, kata dia, menginginkan kehadiran Dirut Andi Bhakti, selaku pengambil keputusan untuk mendengarkan langsung sejumlah keluhan warga nelayan dan masyarakat Donggulu Induk.

“Beliau sampaikan katanya masih sibuk, ada di Makassar, ada di Singapura, dan lain sebagainya. Kalau sudah balasan suratnya, boleh tanggal sekian, saya sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Undangan pertemuan itu, jelas Kades Gazali Mada membahas sejumlah masalah dampak lingkungan sosial masyarakat akibat adanya aktivitas tambak udang vaname milik PT EPU di Donggulu Induk.

Selain itu, pertemuan yang direncanakan juga membahas soal gaji warga desa yang jadi karyawan, soal janji-janji perusahaan kepada warga pemilik lahan yang dibeli.

“Soal gaji karyawan dan soal-soal lain yang masih banyak kami sampaikan,” sebut Gazali Mada.

Terkait MCK, perusahaan sudah berjanji akan membangun, tapi katanya, kepastian pembangunannya tidak diketahui.

Gazali mengemukakan, masih banyak janji perusahaan terhadap warga dan desa belum terpenuhi, salah satunya bantuan terhadap rumah ibadah.

“Iya, Direktur Utama itu karena saya berpikir Pak Direktur Utama ini mungkin dia berpikir juga bahwa di Donggulu ini perusahaannya baik-baik saja.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membantah tudingan pembiaran atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vaname milik PT Esaputlii Prakarsa Utama (PT EPU).

Tambak udang Vaname PT EPU sendiri sudah beroperasi di Desa Donggulu Induk, Kacamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo sejak 2021 silam.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parimo, Muhamad Idrus pun membantah pemberitaan ada dugaan pembiaran yang ditudingkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat.

Menurut Muhamad Idrus, sangat keliru jika dikatakan DLH melakukan pembiaran, karena pengawasan dilakukan sesuai jadwal yakni setiap 6 bulan.

“Jadwal pengawasan kami sudah terjadwal setiap 6 bulan sekali, untuk setiap usaha yang berizin,” katanya melalui layanan WhatsApp pada Minggu 18 Juni 2023.

“Jadi, jika dikatakan pembiaran, keliru juga. Karena, kami telah melakukan mediasi juga dengan masyarakat dengan pihak EPU Donggulu. Dan itu kami akan evaluasi di jadwal pengawasan bulan juli nanti,” tegasnya, menaggapi pemberitaan adanya dugaan pembiaran pencemaran limbah PT EPU.