Lapor LHKPN Tinggal 3 Hari, Wajib Lapor Diminta Segera Penuhi Kewajibannya
JAKARTA – Bagi Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022-nya agar segera melaporkannya.
Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan, hal itu mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal tiga hari lagi.
Ipi mengungkapkan, per Selasa, 28 Maret 2023, KPK mencatat, data pelaporan LHKPN dari total 372.649 Wajib Lapor, sudah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada 33.026 Wajib Lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
“Jika kita rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 Wajib Lapor, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Infopublik.
Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 13.834 sudah menyampaikannya, atau sebesar 69 persen. Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 Wajb Lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 90 persen.
Ipi menerangkan, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.
“Bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tutupnya.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					