Adapun komponen dan indikator penilaian untuk menjadi Desa Antikorupsi meliputi: area penilaian penguatan tata laksana, area penguatan pengawasan, area penguatan kualitas pelayanan publik, area penguatan partisipasi masyarakat dan area kearifan lokal.
Penilaian ini akan dilakukan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Inspektorat Daerah baik dari tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota serta pihak independen lainnya.
Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri indikator Desa AntiKorupsi, yang bertujuan untuk mempermudah KPK dalam melakukan pembaruan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan desa dan aparatur pemerintahan desa. Penilaian indikator akan menggunakan metodologi dengan teknik “Criteria Referrenced Test”, melalui pendekatan setiap indikator sesuai kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kumbul menjelaskan, kepala desa diminta untuk melakukan evaluasi mandiri melalui survei yang telah ditetapkan. Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan secara langsung berkenaan dengan validasi data-data serta fakta di lapangan.
Desa yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi tentunya akan menjadi role model yang menginspirasi desa lainnya di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih. Bagi Pemerintah Daerah, tentu menjadi sebuah kebanggaan tersendiri jika sebuah desa di daerahnya dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi.
Di sisi lain, bagi Desa Antikorupsi yang terpilih bisa dipastikan telah memiliki kriteria-kriteria yang sesuai dalam konteks tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan adanya pemahaman serta peran serta masyarakat desanya dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
“Kalau Kepala Desa sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan bagaimana tata kelola yang baik, sistem pengawasan yang baik, pelayanan publik yang baik dia akan pecaya diri untuk membawa desanya ke arah yang baik,” pungkas Kumbul.








