DPRD Sulteng Tetapkan Tiga Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023
PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pembentukan Perda Tahun 2023. Perda tersebut di tetapkan dalam Rapat Paripurna yang di gelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa, (29/11/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira, dihadiri oleh Wakil ketua III Muharram Nurdin, beserta Anggota DPRD lainnya. Hadir dari Pemprov Sulteng, Plh Sekda Provinsi Dr H Rudi Dewanto, mewakili Gubernur.
Adapun Tiga Raperda yang ditetapkan kali ini adalah Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Anak.
Usai pentapan tiga buah Raperda DPRD Sulteng melanjutkan dengan menetapkan pembentukan Perda Tahun 2023.
Ketua DPRD Nilam Sari Lawira, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Pasal 27 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 33 Menjelaskan bahwa Bapemperda dan Pemerintah Daerah menyusun Propemperda yang merupakan instrument perancangan penyusunan Perda dilingkungan Pemerintah Daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas.
Ia menambahkan bahwa Raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur. Dimana pelaksanaan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
Selanjutanya setelah hasil peyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemeri tah Daerah disepakati menjadi Propemperda, tahun kemudian akan ditetapkan dengan keputasan DPRD dalam rapat paripurna.
