Lebih lanjut Sri mengatakan, jika seluruh dokumen persyaratan tersebut tel;ah terpenuhi, DPRD Sulteng selanjutnya akan melaksanakan Paripurna untuk memberikan rekomendasi sebagai syarat di Kemendagri dan Badan Legislasi RI., bahkan lanjutnya lagi, bukti keseriusan tersebut, DPRD Sulteng telah mengambil 2 langkah ke depan, yaitu yang pertama di Badan Musyawarah (Banmus).
Agenda ini ini telah dimasukan di persidangan I, DPRD Sulteng, bahkan telah menetapkan sampai dengan akhir tahun 2022 ini telah menetapkan jadwal paripurna rekomendasi DOB Kepulauan Togean.
Selanjutnya kata Sri lagi, kedua sudah menitipkan untuk pendaftaran registrasi calon kabupaten Kepulauan Togean di Kemendagri agar masuk kelompok ke 13 yang sudah di masukkan dalam pengajuan pembentukan DOB termasuk Sulawesi Timur.
Maka itu ia berharap, Pemkab Touna segera melengkapi dokumen untuk memenuhi mekanisme pembentukan DOB Kepulauan Togean. Dan Komisi I juga sudah mendapatkan data antara lain, Kepulauan Togean memiliki kekayaan alam yang laur biasa, baik potensi lautnya yang sudah mashyur, hingga komoditi alam lainnya, seperti Kelapa dan Cengkeh yang dapat menjamin kedepan untuk DOB Kepulauan Togean agar maju seperti daerah lain.
Usai melakukan pertemuan tersebut, rombongan kemudian meninjau dan melihat langsung sejumlah fasilitas umum, misalnya Rumah Sakit, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU), sarana pendidikan dan juga melihat dari dekat pasar tradisional sebagai tempat pertukaran ekonomi di daerah Kepulauan Togean, Yang di mana ini merupakan salah satu syarat utama dalam pembentukan atau pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).









