Skrol untuk membaca pos

DPRD Sigi Setujui Dua Ranperda yang Diusul Bupati

Muh. Rifai
A-AA+A++

SIGI – Enam fraksi di DPRD Sigi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di usulkan Bupati Sigi, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rantea, Kecamatan Dolo dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Persetujuan Ranperda ini disepakati dalam rapat paripurna ke Tujuh masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022. Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Sigi, April 2022

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.

Dalam rapat paripurna itu, masing-masing fraksi memberikan pandangannya. Yang pada kesimpulannya menyetujui dua Ranperda untuk di bahas selanjutnya.

“Dari masing-masing pandangan Fraksi, Pimpinan menyimpulkan kalau Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat selanjutnya,” ujar Rahmad Saleh.

Berita Lainnya

Fraksi Partai Demokrat DPRD Sigi Setujui Dua Ranperda Dibahas
Anggota DPRD Sigi Eliyanti Serap Aspirasi Warga Poi
Endang Herdiyanti Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Sigi
Paripurna DPRD Sigi Tetapkan Pemberhentian Imran Dari Wakil Ketua II
Bersama Baznas Sigi, Ketua DPRD Salurkan Bantuan ke Mustahik
Pimpinan dan Anggota DPRD Sigi Hadiri Pelantikan 129 Kades Terpilih