JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng Konsultasi di Kemendagri terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (12/04/2022).

Kunjungan itu dipimpin Wakil Ketua Pansus II Dr.Ir.Alimudin Pa’ada,MS, Dihadiri oleh Waket-I H.M Arus. Abd Karim, Waket-III H.Muharram Nurdin,M.Si, MS, Huisman Brant Toripalu,SH, H.Zainal Abidin Ishak,ST,

Juga, Muslih,S.Kep, Wiwik Jumatulrofiah,S.Ag, Rahmawati M.Nur, S.Ag, Moh.Nur Dg Rahmatu,SE, Elisa Bunga Allo, dan Siti Halimah Ladoali, didampingi Kebag Persidangan dan Risalah Wahid Irawan,S.STP, Kebag Perundang-Undangan Siti Rahmawati, Bersama Kasubbag Humas dan Protokol Hamka,S.Sos.

Ikut Hadir dari pihak eksekutif adalah BPKAD Provinsi Sulteng dan dari Dikbud Provinisi Provinsi Sulteng.

Pertemuan ini Dilaksanakan di Ruang Gedung-H Lantai 9 dan diiterima oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr.Bahri,S.STP.,M.Si.

Wakil Ketua Pansus-II Alimudin Pa’ada, menyampaikan, kedua Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng atas usulan dari Dinas BPKAD Sulteng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.

“Kedua Raperda ini dibentuk semata-mata untuk memberikan suatu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat agar lebih efisiensi serta lebih produktivitas,” jelas Alimudin.

Sementara, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bahri, menyampaikan apresiasi kepada Pansus-II DPRD Sulteng atas inisiatifnya untuk merancang raperda tersebut.

“Akhir dari Raperda ini akan diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan evaluasi, sehingga dari hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya raperda tersebut,” terangnya.

Kembali ke Alimudin Pa’ada. Ia mengatakan, dari hasil konsultasi kedua raperda tersebut menuai titik terang dan sekitar 85% raperda ini sudah mendekati kesempurnaan.

Maka dari itu lanjutnya, Pansus II akan kembali melaku pertemuan secepatnya dengan instansi terkait untuk merevisi kembali agar kedua raperda tersebut bisa diusulkan secepatnya kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah (perkada).

“Sehingga kedepannya kedua raperda tersebut sudah mendapat kelayakan secara penuh untuk diserahkan kepada pihak kemendagri untuk dilakukan peninjau dan evaluasi, sehingga dapat lebih cepat kedua raperda itu bisa di tuangkan kedalam bentuk perda yang sifatnya berlaku secara umum,” tambah Alimudin.