Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan terdapat pesan seperti ini:
Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
BACA JUGA:






