Syarat Mudik Harus Sudah Vaksinasi Lengkap Ditambah Booster
JAKARTA – Kini masyarakat Indonesia bisa sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah telah melonggarkan protokol kesehatan (prokes) dan memudahkan agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah ramadan dan salat tarawih di masjid.
Serta solat Idulfitri berjamaah dan melakukan mudik, asalkan prokes diperketat serta vaksinasi lengkap dan ditambah booster. Hal tersebut dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers Rabu, 23 Maret 2022.
“Syarat itu semua bisa dilakukan dengan vaksinasi. Jika tidak lengkap vaksinasi, maka dampak negatif terjadi terutama untuk orang tua. Karena orang tua ini pada lebaran yang menjadi sasaran kunjungan,” kata Menkes Budi.
Lanjut Menkes Budi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berpesan ada baiknya saat mudik nanti dengan pelonggaran prokes itu tidak merugikan orang tua atas kunjungan anak-anak serta cucunya.
Presiden Jokowi juga menyarankan jika masyarakat mau melakukan mudik, sebaiknya melakukan vaksinasi lanjutan atau booster terlebih dahulu untuk memperkecil resiko orang yang dikunjungi nanti terkena.
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi booster, maka tidak perlu antigen maupun PCR dan ini untuk memudahkan perjalanan mudik. Kemudian, bagi masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dosis dua) namun belum booster, harus melalukan tes antigen.