Skrol untuk membaca pos

Surat Edaran Pandemi COVID-19 Dicabut Adalah Hoax

Muh. Rifai
Ist
A-AA+A++

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa merebaknya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku, merupakan hal yang tidak benar.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Minggu, 6 Maret 2022.

Menurut Muhari, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan COVID-19 dicabut. Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

H. Penutup

  1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.

Berita Terkait

Polres Sigi Ingatkan Penyebar Hoax, Ancaman Kurungan 6 Tahun Denda 1 Miliar
MUI Ajak Masyarakat Ikut Program Vaksinasi
KKB Sebar Hoax Ada Remaja Tewas Ditembak Aparat
Waspada Hoax Formulir Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro
Presiden Luruskan Hoax Terkait UU Cipta Kerja
Polisi Tangkap Penyebar Hoax UU Cipta Kerja