Pemilu Serentak Ditetapkan 14 Februari 2024
JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD, dan DPD ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Hal itu berdasarkan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sependapat terkait pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD, dan DPD yang jatuh pada 14 Februari 2024.
“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” katanya seperti dilansir dari Laman Kemendagri.
Pemerintah berharap, penetapan jadwal yang diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berdampak pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga bagi penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujarnya.
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya kampanye yang berdampak pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.
“Kita ketahui memang pemilu adalah puncak ciri demokrasi. Puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandasnya.
Agenda ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
