JAKARTA – Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat dalam kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari. 

Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

“Tindak tegas sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu, 5 Desember 2021.

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan terkena hukum sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum kode internal nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian. Sedangkan secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang sudah ditemukan di Polres Mojokerto Kabupaten,” terangnya.

“Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat,” imbuhnya.