Skrol untuk membaca pos

Pinangki Resmi Diberhentikan dari Statusnya Sebagai PNS

Muh. Rifai
Ist
A-AA+A++

JAKARTA – Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia terbukti bersalah dan menerima suap dari Djoko Tjandra.

“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat, 6 Agustus 2021 seperti dilansir PMJNews.

Dengan ketetapan tersebut, sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki Sirna Malasari.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Namun, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim Pengadialn Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.