JAKARTA – Warga negara asing asal Amerika Serikat, Kristen Gray di deportasi setelah menghebohkan publik dengan ceritanya tentang kehidupannya di Bali. Cuitannya tentang cara masuk ke Bali di masa pandemi Covid-19 menjadi pemicunya. 

Ditambah lagi, Kristen Gray diduga sudah overstay dan tidak membayar pajak. Ia juga membuka jasa konsultasi online bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya. Sontak, cerita Kristen Gray tentang Bali menjadi viral.

Baca Juga:  Viral Kristen Gray, Warga Amerika Dihujat Usai Ajak WNA Pindah ke Bali

Banyak warganet meminta agar Kristen Gray dan pasangannya di kembalikan ke kampung halamannya alias dideportasi ke Amerika  Serikat. Berita viral ini akhirnya sampai juga ke telinga pemerintah. 

Pihak Imigrasi Bali telah menurunkan tim untuk mengecek dokumen dan tempat tinggal Kristen Gray tersebut. Ia dan pasangannya akhirnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memberikan sanksi deportasi terhadap Kristen Gray. Ia dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa, 19 Januari 2021, dikutip Detik.com

Diketahui, Kristen Gray bersama pasangan sejenisnya masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020. Keduanya tiba pukul 23:04:54 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.