Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Komisi Rp 10.000 Per Paket Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Dalam kasus ini, ketua KPK Firli Bahuro menduga Juliari menerima komisi sebesar Rp 10.000 per paket sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19.
“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos,” tutur Firli dalam konferensi pers Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
Ketua KPK menyatakan penerimaan suap terhadap Juliari berawal dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak bansos yang didistribusikan selama dua periode.
“Penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket Bansos,” kata Firli.
Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek ini dan membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan tersebut yakni AIM, HS, dan PT RPI yang diduga milik MJS.
Pendistribusian bansos tahap pertama diduga menerima fee Rp12 miliar. Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai melalui AW. Pada periode kedua, fee yang diterima Juliari sekitar Rp 8,8 miliar. Dua aliran dana tersebut diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Firli.
