Berkenalan di Facebook, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
PALU – Seorang pria inisial RB (47) tega mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di salah satu Desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
“Kejadian ini dilaporkan akhir Oktober, namun pencabulan terjadi kurang lebih pada Agustus, September dan Oktober 2020 atau sudah berjalan selama 3 bulan,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama di kantor Polres Kabupaten Sigi, Senin, 2 Oktober 2020.
Dikatakan, sesuai pengakuan dari korban, pencabulan sudah dilakukan sebanyak 13 kali oleh pelaku RB.
Kronologis kejadiannya kata kapolres, pelaku RB awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui Facebook yakni korban berusia 15 tahun, kemudian RB mengajak pertemuan di rumah korban, saat itu ternyata ayah korban adalah teman kerja dari pelaku.
“Namun, karena dia (pelaku RB) mungkin sudah terbawa hawa nafsu, korban dirayu-rayu dan dia bilang saya suka kamu dan pelaku mencoba untuk mencabuli si korban,” terangnya kapolres.
Kapolres menyebut, perlakuan yang berulangkali dialami korban mengakibatkan korban tidak tahan dan akhirnya melaporkan kepada Ibunya, atas kejadian itu Ibu korban melaporkan dan pihak Polres Sigi mengambil langkah untuk menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan, pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban yang merupakan anak temannya sendiri,” sebutnya.
“Dari kejadian, kita mengamankan barang bukti satu lembar lengan pendek, satu lembar kaos lengan panjang, satu lembar baju berwarna hitam dan satu hanphone (HP) Oppo berwarna hitam untuk digunakan pelaku melakukan aktivitas rayuannya,” terang kapolres.
Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D atau pasal 82 (1) juncto pasal 78 E undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [Red]