Dipukul Oknum Polisi Saat Liput Demo, Wartawati SultengNews Komitmen Lanjutkan Proses Hukum
PALU – Alsih, wartawati yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi saat melakukan tugas peliputan demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law, bersamaan dengan manajemen SultengNews.com memutuskan akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus penganiayaan itu.
Alsih Marselina didampingi empat pengacara yakni Roy Marianto Babutung SH, Rachmy SH, Fikri Saleh SH dan Moh. Itfan Umar SH, telah melaporkan penganiayaan itu ke Propam Polda Sulteng dengan nomor : STPL/74/X/2020/Yanduan tentang pelanggaran disiplin/kode etik berupa: “penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dengan status Lidik, sesuai laporan Polisi nomor : LP/ /X/2020/Yanduan, tanggal 08 Oktober 2020, pukul 16.55 WITA.
Alsih mengaku, dirinya akan terus melanjutkan perkara yang menimpanya sampai pada proses hukum.
“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan, karena saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Jangan sampai terjadi lagi kepada wartawan lain ke depannya,” ujar Alsih, Jumat (9/10/2020).
Dia menginginkan, agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), bisa mengusut tuntas kasus penganiyaan kepada dirinya dan meminta agar pelaku segera ditemukan.
“Orang tua saya juga tidak terima kalau anaknya diperlukan seperti itu, apalagi Ibu saya dengan juga tidak terima. Jadi saya inginkan pelaku bisa cepat ditemukan pihak Polda Sulteng,”ujarnya.
Sementara itu, pengacara Roy Babutung yang mendampingi Alsi melapor ke Propam Polda Sulteng mengharapkan, kasus terhadap Alsih Marselina terus diproses, sebab hal itu merupakan pelanggaran pidana yang dilakukan anggota kepolisian.
“Karena kita sudah melakukan pelaporan kepada kepolisian, bagi kita itu harus terus di proses. Sebab itu tindak pidana yang dilakukan salah satu oknum anggota polisi,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, hal ini bisa jadi pembelajaran kedepan agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban pemukulan dari oknum polisi. Olehnya, dia meminta kepolisian terutama Propam Polda Sulteng dapat melakukan tindakan penyelidikan sekaitan perkara tersebut.
Senada dengan itu juga, Muhammad Irfan Umar (LBH APBKAI) Jakarta, menyatakan, Propam Polda Sulteng harus mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis.
“Kalau dari kita sendiri akan terus mengawal korban keproses hukumnya lebih lanjut. Kami minta Propam Polda Sulteng mengusut tuntas kasus ini, sebagimana kehendak korban itu sendiri,” tandasnya.
Pemred Sulteng News, Mahful Haruna juga menyatakan hal yang sama bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan hingga ke proses hukum yang lebih lanjut.
“Kita ingin oknun polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan sulteng news, dapat ditemukan oleh Propam Polda Sulteng dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mahful mengaku, pihaknya tidak akan mundur dalam kasus ini, karena yang dilakukan oknum polisi sangat tidak bisa ditolerir.
“Saya tegaskan lagi, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oknum polisi itu yakni, pertama dia sudah tahu bahwa Alsih adalah wartawan, tapi tetap dia pukul. Kedua, dia juga tahu Alsih itu perempuan, tetap juga dia pukul,” tandasnya. [***]