Skrol untuk membaca pos

Masuk Kriteria, Tapi Belum Menerima Subsidi Gaji? Ini Saran Kemnaker

Muh. Rifai
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker
A-AA+A++

JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap 1-4 sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap 1 telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap 2 mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap 3 mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap 4 mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 29 September 2020.

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store. [***]

Berita Terkait

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Rp1 Juta
Ini Penyebab Kalian tidak Tergolong Sebagai Penerima BSU atau Subsidi Gaji
Pemerintah Putuskan Penerima BSU Diperluas ke 34 Provinsi
Kemenag Ajukan 864ribu GTK Non PNS Penerima Subsidi Gaji
398 Ribu Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Gaji
Bantuan RP 600 Ribu Tahap 3 Siap Disalurkan, Jangan Lupa Cek Rekeningnya!