Kemendikbud: Bantuan Kuota Internet tidak Berbentuk Nomor Perdana
JAKARTA – Plt. Kapusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie menegaskan, bahwa bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar di Dapodik. Bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.
“Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud”, ujarnya dalam rilis dikutip Selasa, 29 September 2020.
Hal tersebut dijelaskan Hasan untuk menyanggah banyaknya kesalahpahaman masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud berbentuk nomor perdana yang dibagikan oleh sekolah.
Perlu diketahui, terdapat dua jenis kuota yang diberikan Kemendikbud.
Pertama adalah kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya.
Tinggalkan Balasan