Sudah Berlaku, HP yang IMEI tak Terdaftar Resmi Diblokir
JAKARTA – Pemerintah telah resmi memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 kemarin. Aturan IMEI HP ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentnag Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Tak hanya HP, perangkat telekomunikasi sperti komputer genggam, dan komputer tablet juga diwajibkan untuk mengecek IMEI.
Kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Bagi anda pengguna Android, untuk memastikan apakah IMEI pada ponsel Anda terdaftar atau tidak, simak cara panduan cek IMEI HP Android di bawah ini.
1. Setting Ponsel
Yang pertama, Anda harus membuka menu setting di ponsel Anda. Setelah itu, pilih About Phone. Nanti di sana akan tertera informasi IMEI smartphone yang Anda miliki.
2. Melalui *#06#
Untuk cara yang satu ini, Anda cukup membuka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tidak butuh waktu lama, akan muncul nomor IMEI di layar ponsel.
3. Kardus Ponsel
Selain melalui dua cara di atas, Anda juga bisa menemukan nomor IMEI di kardus. Biasanya di sana akan tercantum nomor IMEI beserta informasi lainnya.
Nah, apabila Anda sudah menemukan nomor IMEI ponsel, selanjutnya Anda bisa langsung kunjungi situs Kemenperin yang tertera di atas. Di sana akan tampak status ponsel Anda, apakah sudah terdaftar atau belum. Tentunya status tersebut dapat diketahui setelah Anda memasukkan nomor IMEI-nya. [***]
