Infopena.com

Berita Terbaru Hari Ini, Indonesia, Dunia

Rabu, 13 Mei 2026

Kejati Sulteng Umumkan 3 Tersangka Kasus Suap Jembatan Palu 4

Jembatan Palu 4 (jembatan ponulele) sebelum persitiwa gempa 28 September 2018. Foto: Infopena.com

PALU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 26 Agustus 2020 akhirnya mengumumkan tiga orang nama sebagai tersangka dalam perkara suap pembayaran eskalasi hutang Jembatan Palu IV yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar digedung Kejati Sulteng yang dihadiri oleh Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Edward Malau, serta beberapa orang penyidik umum yang menangani perkara tersebut.

Setelah melalui serangkaian panjang dalam menangani perkara untuk menemukan dua alat bukti, penyidik akhirnya menentukan tiga orang nama sebagai tersangka atas kasus ini.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya dari birokrat di lingkup Pemerintah Kota Palu berinisial ID dan S. Sedangkan satu tersangka berinisial NMR dari PT Global Daya Manungal, selaku rekanan pembangunan Jembatan Palu IV.

“Tiga orang tersangka, dua dari pemerintah, satu dari PT Global” kata Edward Malau, dihadapan sejumlah awak media.

Atas dengan penetapan tersangka dalam perkara ini tambah, Edward, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka yang lain.

“Kita masi memeriksa, masih memanggil para saksi-saksi ,” ungkap Edward seperti dilansir Trilogi.co.id Jejaring Infopena.

Edward melanjutkan, usai pemeriksaan, akan di evaluasi temuan-temuan dan yang nanti akan di jalankan.

“Nanti Kita akan evaluasi, apa temuan-temuan dan yang akan kita jalankan,” kata Aspidsus Kejati Sulteng.

Edward menegaskan, kasus ini masih terus di proses.

“Yahh kita masih menjalani terus prosesnya,” jelasnya. [***]