Polisi Ringkus Pelaku Curas Terhadap Ojol di Jalan Lembu Palu
PALU – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada ojek online (ojol) yang terjadi di Jalan Lembu, Touwa, Palu telah ditangkap pihak kepolisian.
Peristiwa kekarasan (Curas) itu terjadi pada Rabu (8/7/2020) pukul 22.00 Wita dan baru dilaporkan korban pada Ahad (12/7/2020).
Dengan adanya laporan itu, Tim Jatanran Ditreskrimum Polda Sulteng langsung melakukan pendalaman berbekal keterangan korban dengan melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, Senin (13/7/2020) pukul 01.30 wita, dua pelaku masing-masing inisial RM (34 th) dan MR (17 th) beralamat di jalan lembu Palu berhasil diamankan beserta barang bukti dua buah handphone (hp), satu unit sepeda motor scopy dan dua bilah sajam pisau badik.
“Ini merupakan modus baru curas dengan korban ojek online, dimana korban diminta pelanggannya untuk menjemput disuatu alamat, setelah sampai korban langsung diancam dengan pisau badik dan dirampas hpnya, karena takut korban lari meninggalkan sepeda motornya,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis yang diterima media.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dengan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Didik. [***]