TOLITOLI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yaitu N (35) warga Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli ditangkap aparat Polsek Dampal Utara Polres Tolitoli.

Kapolsek Dampal Utara Iptu Ansari Tolah mengatakan, N ditangkap saat melintas di depan Mako Polsek Dampal Utara di Jalan Trans Sulawesi, pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 17.00 WITA

“Tersangka ditangkap karena terbukti menguasai dua peket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram,” kata Kapolsek Dampal Utara, dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berawal saat Polsek Dampal Utara menerima informasi, bahwa akan ada seorang perempuan melintas yang berasal dari Desa Tampiala yang diduga membawa paket sabu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Dondo.

Mendapat informasi tersebut, aparat Polsek Dampal Utara langsung melakukan razia di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mako Polsek. Pemeriksaan dengan intensif dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas.

“Sekira Pukul 17.00 Wita, anggota Polsek memberhentikan perempuan yang mengendarai sepeda motor, yang sudah menjadi Target Operasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut,” jelas Kapolsek.

Terpisah, Polres Tolitoli melalui Kasat Narkoba AKP S Kinsale mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli sesuai dengan penekanan Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH.

“Saat ini IRT tersebut telah diamankan di Mako Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba. [***]