PALU – Sebanyak 1.949 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Sulawesi Tengah terpaksa batal berangkat dan akan melaksanakan ibadah haji tahun 2021, karena terjadi penundaan oleh pemerintah pusat akibat dampak pandemi COVID-19.
“Pembatalan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah,terkait keselamatan jama’ah haji karena pandemi Covid – 19. Kiranya jama’ah bisa bersabar, semoga ada hikmah dibalik pembatalan ini,” ujar Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng, H. Lutfi Yunus di Palu Selasa, (2/6/2020).
Menurut Lutfi, jama’ah calon haji (Calhaj) Sulteng yang telah melunasi biaya perjalanan tahun ini sebanyak 1.949 orang dari jumlah kuota 1.993 orang.
“Jama’ah yang telah melunasi biaya haji tidak perlu ragu, karena bisa di ambil ataupun bisa disimpan di BPKH untuk keberangkatan tahun 2021. Karena yang telah melunasi tahun ini otomatis menunggu pemberangkatan tahun 2021,” tegasnya seperti dilansir dari Media Alkhairaat.
Lutfi juga mengaku, baru saja Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke dan dirinya bersama kepala bidang haji seluruh Indonesia melakukan rapat virtual dengan Dirjen Haji Prof. Nizar melakukan pembahasan, terkait dengan penyampaian dan instruksi sesuai KMA 49 tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun tahun ini.
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jema’ah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. [***]



