DONGGALA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba mengamankan empat orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2020.

Keempat pelaku tersebut diamankan petugas, yang dipimpin langsung oleh Ipda Septimon Tansile beserta tim di Kelurahan Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (22/04/2020).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK membenarkan penangkapan tersebut, Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berinisial A (23) warga Desa Labuan Panimba, D (16) warga Desa Labuan, Di (19) warga Desa Labuan dan Am (26) warga Desa Tambu.

Kabid Humas menuturkan bahwa dalam mengamankan keempat pelaku tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti didua lokasi yang berbeda.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni di lokasi yang pertama di Desa Labuan berupa 8 (Delapan) paket yang di duga shabu, 1 (Satu) buah alat sendok shabu, 1 (Satu) buah pembungkus rokok clas mild dan 1 (Satu) unit handphone merek nokia warna biru.

Sementara dilokasi kedua yakni di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan Panimba tim ops pekat berhasil mengamankan 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (Satu) buah pipet, 1 (Satu) buah pirex dan 4 (Empat) buah plastik klip shabu.