PALU – Perkara penyebaran informasi bohong (Hoax) di media sosial Facebook yang menyatakan pasangan suami istri (Pasutri) Pasien Dalam Pemantauan (PDP) covid-19 lari dari Rumah Sakit Undata Palu, pelapor tidak hanya menyasar pemilik akun Rabia Najwa warga Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).,
Pelapor juga mengadukan akun Facebook Firmansyah dan akun Facebook Awaludin Amrun tetapi kepada penyidik subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng, yang dilihat dan dibaca korban dengan caption yang sama sebagaimana ditulis akun Rabia Najwa.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan profelling terhadap kedua akun tersebut, Rabu (8/4/2020) penyidik subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng, kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik akun di Kabupaten Poso.
Kedua tersangka diketahui berinisial F (32 th) Alamat Jln. Sam Ratulangi Poso dan inisial A (32 th) Alamat Desa Kalora Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Poso, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Benar, hari ini Subdit V Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulteng baru saja kembali dari Kabupaten Poso, setelah melakukan penangkapan tersangka pembuatan konten yang memuat informasi hoax inisial F dan A,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam keterangannya, seperti dilansir JurnalNews Jejaring Infopena, Rabu (8/4/2020) malam.
Keduanya ditangkap karena postingannya di media sosial menyerupai postingan Rabia Najwa yaitu menuliskan kalimat “Info falid dari pihak Kepolisian dan lurah Bonesompe, telah kabur PDP dari RS Undata sekitar jam 10, dst” dan menambahkan postingan dengan gambar foto Kartu Tanda Penduduk atas nama HS dan suaminya IN,
Didik menyebutkan, tersangka A ini tercatat dalam gugus tugas penanganan covid-19 di Poso. Motif tindakannya teledor dengan memposting di medsos yang seharusnya menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang dan tidak dibenarkan memposting identitas lengkap berikut KTP apabila ada ODP, PDP maupun yang positif Covid-19.
Sementara untuk tersangka F, mendapat informasi dari A dan kemudian memposting di medsos.
“Tersangka akan dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” tutup Didik. [***]

