Skrol untuk membaca pos

PN Palu Tetap Gelar Sidang dengan Teleconference

Muh. Rifai
Majelis hakim Pengadilan Klas 1 A PHI/Tipikor/PN Palu saat sidang teleconfrence Senin (30/3) Foto: Ist
A-AA+A++

PALU – Pengadilan Klas I A PHI/Tipikor/Pengadilan Negeri Palu melaksanakan sidang dengan sistem video teleconference sejak Senin (30/3/2020). Kebijakan itu dilakukan setelah adanya petunjuk dari Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Selasa (31/3), Marliyus, M.S.
mengatakan, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan peradilan dan larangan untuk berdekatan atau berkumpul maka, untuk pelayanan persidangan, maka dibolehkan bersidang melalui teleconfrence sebagaimana SEMA No 1 tahun 2020.

“Jadi majelis dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri, ” katanya. Sementara kata dia, Jaksa berada di kejaksaan dan tahanan berada di rutan.

Ia mengatakan, dalam situasi darurat saat ini , terpenting sidang dan pelayanan tetap berjalan, dibenarkan dengan sidang video teleconference. “Sebab saat ini lagi diterapkan, social distancing, physical distancing,” ujarnya. [Red]