Skrol untuk membaca pos

Update 25 Maret 2020 di Sulteng : PDP Covid-19 Bertambah Jadi 19 Orang

Muh. Rifai
Simulasi seorang pasien terpapar virus Corona dilarikan ke Rumah Sakit Anutapura Palu, Rabu, (4/3). Foto : Infopena
A-AA+A++

PALU – Pusdatina Covid 19 Pemprov Sulteng melaporkan hingga Rabu (25/3), pukul 16.OO WITA belum ada warga yang positif Corona. Berdasarkan data, ada 38 orang dalam pemantauan (ODP) tersebar di wilayah Sulteng antara lain, 6 di kota Palu, 7 di Kabupaten Parimo, 1, Sigi, 6 Donggala, 3 Poso, 4 Touna, 4 Banggai dan 7 Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah dua orang dari 17 orang menjadi 19 orang, 3 di antaranya negatif dan 16 lainnya masih menunggu hasil laboratorium. Sebaran 19 PDP yakni 9 Kota Palu 2 dinyatakan negatif, 2 di Kabupaten Sigi, 1 Poso, 2 Touna 1 dinyatakan negatif, 1 Tolitoli, 1 Banggai dan 3 di Kabupaten Morowali Utara.

Untuk data secara nasional, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) disebut bertambah menjadi 790 orang pada Rabu (25/3). Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 58 orang, dengan jumlah yang sembuh 31 orang.

Guna pencegahan Covid 19 di Sulteng, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis diantaranya, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat edaran nomor 443/141/ Din.Kes Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah.

Kemudian Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443 Tahun 2020 Tanggal Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Instruksi kepada para Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah Nomor 443/157/BPBD Tanggal 23 Maret 2020 untuk mengambil langkah-langkah strategis di dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penyiapan Gedung Cadangan Untuk Penanganan Penderita COVID-19 di Provinsi Sulteng. Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. [red]

[embeddoc url=”https://www.infopena.com/wp-content/uploads/2020/03/Corovid-19-25032020-dikompresi.pdf”]