OJK Sulteng Minta Bank dan IKNB Mudahkan Debitur Terdampak COVID-19
PALU – Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah senantiasa melakukan pemantauan atas dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19) terhadap kredit dan pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar melalui siaran pers Sabtu 21 Maret 2020, menyampaikan berkaitan dengan operasional, OJK juga meminta agar Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dan industri jasa keuangan non bank (IKNB) melakukan tiga langkah.
Pertama, melakukan penyesuaian operasional dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengurangi pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Kedua, menunda perjalanan ke luar daerah dan/atau luar negeri khususnya daerah dengan tingkat risiko tinggi Covid-19. Tiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam skala besar seperti sosialisasi, rapat besar, event-event, dsb serta memanfaatkan teknologi informasi untuk sarana komunikasi internal/eksternal
“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan melakukan mitigasi risiko mandiri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dan rumah pribadi para karyawan,” tutur Gamal.
Selain itu, OJK juga mengharapkan kebijakan stimulus dapat memudahkan debitur-debitur di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdampak penyebaran Covid-19 untuk memperbaiki kondisi usahanya. Kebijakan stimulus dimaksud bertujuan meningkatkan resiliensi pelaku usaha khususnya UMKM atas risiko perlambatan pertumbuhan sektor riil yang disebabkan Covid-19.
Relaksasi juga bertujuan memitigasi dampak gagal bayar debitur sehingga berpotensi meningkatan risiko kredit Lembaga Jasa Keuangan dan menganggu stabilitas sistem keuangan.
Gamal menambahkan kebijakan stimulus dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kebijakan relaksasi tersebut terdiri dari sektor perbankan yakni penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana yang lain hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon kredit s.d Rp10 miliar. Dan kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat dilakukan bank tanpa batasan plafon.
Selanjutnya, untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB)- Lembaga Pembiayaan diminta penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Kedua, metode executing terhadap Lembaga Pembiayaan yang memperoleh kredit dari perbankan, relaksasi diberikan melalui mekanisme sesuai POJK No.11/POJK.03/2020
Stimulus akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam pelaksanaan kebijakan stimulus tersebut di atas, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan atas implementasi di lapangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). [Red}
