Oleh Ridwan Laki
Dosen Universitas Alkhairaat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, melaunching Media Center dan Website awal bulan Desember ini, tidak berlebihan kalau saya mengatakan KPU Kota Palu memang luar biasa, betapa tidak, bekas garasi yang berukuran 8 meter persegi yang terletak disisi barat gedung sederhana itu disulapnya menjadi media center yang sudah dilengkapi meja, kursi dihiasi ornamen indah bertuliskan nama-nama media yang menjalin kerjasama dengannya.

Menurut saya, KPU Kota Palu melakukan loncatan yang luar biasa, KPU Kota Palu berhasil menempatkan pilar ke empat sebagai “kawan” dalam menyebarluaskan informasi hingga akar rumput. Keberadaan Media Center ini, lebih memudahkan 21 media massa yang bermitra untuk mendapatkan informasi tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada yang disampaikan kepada masyarakat wajib pilih.

Keberadaan media tidak sekedar menyebarluaskan informasi tahapan pilkada saja, melainkan mampu memainkan perannya sebagai pilar keempat dalam demokrasi dalam menangkal penyebaran berita bohong alias hoax. Diharapkan masyarakat teredukasi dengan baik, mengontak langsung para komisioner setelah mendapat informasi dari media.

Ketua KPU Kota Palu, Agusalim Wahid mengay, keberadaan Media Center, Website dan Rumah Pintar Pemilu (RPP) akan menjaga keseimbangan informasi kepemiluan khususnya yang berkaitan dengan Pilkada Kota Palu tahun 2020 mendatang. Juga menjadi sarana komunikasi massa serta menciptakan ruang dialegtika, terbuka bagi masyarakat yang ingin datang berkunjung ke media center itu.

KPU akan terus berbenah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan internal maupun ekternal, sehingga demokrasi berjalan sesuai harapan.

Berdasarkan data dari KPU Kota Palu, pada Pilkada tahun 2010, tingkat partisipasi berada pada angka 59,56 persen. Tahun 2015 naik menjadi 61,17 persen dan pada Pemilu tahun 2019 naik lagi menjadi 86 persen. Ditargetk pada Pilkada tahun 2020 nanti, tingkat partisipasi bisa naik. Atau paling tidak bisa dipertahankan seperti pencapaian tahun 2019 kemarin.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh KPU Sulawesi Tengah, yang juga telah menjalin kerjasama yang baik dengan media massa. Karena lembaga negara ini meyakini bahwa media itu adalah mata dan telinganya KPU untuk mengetahui semua hal yang terjadi di lapangan.

Menurut Cecep Jamaksuri, Divisi Sosialisasi, SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, seperti dikutip dari portal jaripedenews.com Media adalah wahana untuk membentuk opini masyarakat, termasuk tentang Pilkada. Apakah Pilkada dan Pemilu menjadi sebuah kegiatan yang produktif dan positif serta mengakar di masyarakat atau menjadi kegiatan yang kurang produktif, negative dan sikap acuh tak acuh dari masyarakat.

Pemilu Serentak Tahun 2019 dilahirkan atas pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013 dengan tujuan memperkuat sistem Presidensial dan efesiensi anggaran serta mobilitas pemilih, sehingga Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan kodifikasi 3 (tiga) undang-undang yang terdiri dari:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan terbitlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pilar Demokrasi ada 4 (empat), yaitu Eksekutif (Pemerintah, Penyelenggara Pemilu), Legislatif (DPR-RI), Yudikatif (Lembaga Peradilan, baik Peradilan Pemilu dan Peradilan Umum), dan Media/Pers (Cetak, Online, Televisi, Radio, situs-situs berita dan Lembaga Penyiaran).

Peran pilar keempat di aras lokal, akan terus mengawal hingga terpilihnya kepala daerah pilihan rakyat yang amanah, jujur, adil, terpercaya dan berintegritas melalui tahapan yang telah disusun KPU dan dipatuhi oleh para kontestan.
Ayoo..ayoo..!! memilih calon pemimpin kita. Jujur, adil, terpercaya, amanah bijaksana dan berintegritas…*
KPU Melayani!!