Skrol untuk membaca pos

Penganiaya Ketua HMI Palu Divonis 10 Bulan

Muh. Rifai
Para terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Palu, Senin (25/11). (FOTO: MAL/IKRAM)
A-AA+A++

PALU – Syamsidi Markus (39), Aristo (21), Raflianto (23), Moh. Bayu Riswan (22), dan Yofan Setiawan (21), masing-masing dijatuhkan vonis penjara selama 10 bulan. Kelimanya merupakan terdakwa penganiayaan terhadap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Karimul Hamid, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Syamsidi Markus dan Aristo, masing-masing 3,5 tahun dan kepada tiga terdakwa lainnya, masing-masing selama 2,5 tahun.

“Terdakwa Syamsidi Markus dan Aristo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Sementara terdakwa Raflianto, Moh. Bayu Riswan, Yofan Setiawan secara terang-terangan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang lain luka-luka,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, Senin (25/11).

Adapun pertimbangan yang meringankan, empat terdakwa dinilai masih muda dan sementara mengenyam pendidikan serta dianggap bisa memperbaiki diri. Sedangkan Syamsidi Markus merupakan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan.

Usai membacakan putusannya, I Made Sukanada memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

Ditemui usai persidangan, JPU Hamka menyatakan akan melakukan banding.

Diketahui, Syamsidi Markus merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu. Sementara  Aristo,  Raflianto,  Moh. Bayu Riswan, dan Yofan Setiawan merupakan mahasiswa.

Sesuai dakwaan, kasus itu berawal ketika rapat kerja di Sekretariat HMI yang dipimpin Karimul Hamid. Namun terdakwa datang dan melarang rapat tersebut sembari mengeluarkan kata-kata “Apa kamu takutkan dari Karim, kalau tidak berani pukul, tikam”.

Kemudian, Aristo, Raflianto, Moh. Bayu Riswan, dan Yofan Setiawan, mengejar dan memukul Karimul.

Aristo memukul dan menendang, selanjutnya melakukan penikaman kepada Karimul yang mengakibatkan luka tikam di punggung. (Mal)