Skrol untuk membaca pos

Legislator Dukung Kejagung Soal Larangan LGBT Ikut CPNS

Muh. Rifai
M Nasir Djamil. Foto: Istimewa
A-AA+A++

JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR RI M Nasir Djamil mendukung kebijakan dan langkah Kejaksaan Agung yang tidak menerima mereka yang memiliki penyimpangan orientasi seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam penerimana calon pengawai negeri sipil (CPNS).

Keputusan ini merupakan cermin bahwa Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

“Kejaksaan Agung itu adalah institusi penegak hukum, bukan industri hiburan. Sangat masuk akal jika Korps Adhiyaksa membutuhkan aparat jaksa yang tidak punya masalah bawaan”, ujar Nasir .

Dikatakan, jangan karena alasan nondiskriminasi dan hak asasi manusia, lalu kita lupa pakai kacamata pembesar untuk menilai siapa yang layak dan patut untuk menjadi jaksa.

“Kita harus menyadari bahwa institusi jaksa itu membutuhkan laki-laki dan perempuan yang tulen guna mengemban tugas negara di bidang penuntutan. Kita hidup di alam Indonesia, bukan di dunia barat yang cenderung mengabaikan nilai-nilai Ketuhanan”, kata Nasir.

Ia juga mencontohkan apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat merekrut anak-anak muda milineal yang berprestasi menjadi staf khususnya. Dari pemberitaan yang tersiar, tidak ada diantara mereka yang berkategori LGBT.

“Presiden Jokowi telah memberi contoh kepada kita semua. Karena itu mari kita dukung langkah Kejaksaan Agung yang menolak LGBT dalam penerimaan CPNS dan jaksa”, ujar Nasir.

Isu mengenai larangan LGBT ikut seleksi CPNS berawal dari isi buku petunjuk pendaftar sistem seleksi CPNS tahun 2019 yang diunggah di situs rekrutmen.kejagung.go.id.

Pada aturan mengenai persyaratan PNS untuk jabatan jaksa ahli pertama disebutkan, pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki). [Inilah/Red]