PALU – Dianggap membuat berita bohong dalam kicauannya dikolom komentar yang menyebut Tokoh Utama Alkhairaat Penganut ajaran Syi’ah, Akun  Facebook “Sadiq Habsyie” dilaporkan Ke Polda Sulteng.

Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Syarif Aljufri bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah yang diketuai Juliarner Aditia Warman, Senin, ( 21 Oktober 2019).

Adapun postingannya dikolom komentar, akun facebook SADIQ HABSYIE menuliskan, ‘@Aldo Jufri ke syi’ahan ketua utama itu beliau sendiri yang mengaku bahwa dirinya syi’ah,, dan itu dikatakan dikalangan jamaah dia mengaku syi’ah,, dan anak nya yang nama nya mufida sendiri mengatakan keorang2 bahwa dia syiah,, suaminya syiah dan keluarga nya syiah,, ditambah kedekatan dengan syiah sangat dekat,,hanya orang syiah yang bela 2 syiah… ha..ha jangan kalian tipu umat…’

Secreenshot komentar dari akun Facebook Sadiq Habsye.

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/311/X/2019/SULTENG/SPKT itu, akun facebook tersebut dilaporkan dengan perkara UU ITE yang terjadi diantara rentan waktu September 2019 s/d Oktober 2019.

Menurut Ketua LBH Julianer, setelah mempelajari postingan dari akun facebook  ‘SADIQ HABSYIE’, memang ditemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta unsur fitnah yang diarahkan ke tokoh Alkhairaat.

“Jadi begini, postingan ini berdampak, ada dampak yang ditimbulkan dan tidak ada jalan lain selain melaporkannya ke pihak berwajib oleh orang-orang alkhairaat tak terkecuali Habib Muhammad. Karena jika dibiarkan stigma yang akan berkembang bahwa berita itu benar. Dan itu merupakan salah satu sikap tegas dari pihak alkhairaat yang diwakili oleh Habib Muhammad Aljufri untuk melakukan laporan terkait dengan psotingan tersebut,” Ujar Juliarner.

Kata Ketua LBH Sulteng itu, sejumlah oragnisasi sayap alkhairaat seperti Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL) akan turut membuat laporan yang sama. Serta Komisariat daerah (Komda) Alkhairaat Kalimantan.

“Dan mereka itu sudah menelfon saya beberapa kali dan mengutarakan niatnya untuk turut melaporkan postingan tersebut. Jadi dampak dari postingan itu sangat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” Tegasnya.

Sejauh ini kata dia, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), pihak penyidik ditreskrimsus polda sulteng telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak pelapor yakni Abubakar Aljufri, Muh. Husnan dan Ikbal serta tiga saksi lainnya dari pihak Alkhairaat, termasuk telah mengambil keterangan dari pelapor Muhammad Syarif.

Sementara itu, rencana tindak lanjut oleh pihak penyidik akan memanggil terduga pelaku ujaran kebencian yakni SADIQ HABSYIE dalam waktu dekat.

“Jadi tinggal si Sadiq lagi akan diperiksa, bisa jadi minggu depan atau minggu ini, itu hasil dari komunikasi saya dengan pihak penyidik,” terangnya.

Ketua LBH Sulteng berharap, pihak kepolisian agar terduga pelaku ujaran kebencian dengan akun facebook @Sadiq Habsyie dijerat dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 dan segera di proses.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” Pungkasnya. [FALDI]