PALU – Sugi Nur Raharja (45) alias Gus Nur menjalani siding perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (12/11).
Selain Gus Nur, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono itu juga dihadiri penasehat hukum terdakwa, Andi Akbar Panguriseng bersama rekan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rasmudasati Damsjik, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu itu tidak senang atas video pembubaran pengajian Ustadz Felix Siau oleh Banser pada tanggal 4 November 2107.
“Terdakwa lalu menyuruh anaknya bernama Muhammad Munjiat untuk mengambil kamera digital merk Canon lalu membuat video rekaman atas dirinya dengan judul Ustadz Felix Bubarkan Banser Firaun Masa Kini,” tutur JPU.
Ia mengatakan, setelah membuat video rekaman, selanjutnya terdakwa mengupload ke Channel YouTube Munjiyat Muslim Pos, di mana pada menit ke 6.18 terdapat kalimat “Lihat kebobrokan dalam Banser di dalam unsur itu di dalam itu lihat bobrok itu sakit yo Banser itu sakit fokus menyembuhkan penyakit internal mu daripada seribu kebaikan pengajian daripada sibuk nuduh-nuduh orang anti-pancasila fokus sembuhkan penyakit ahlakmu, termasuk SDM mu kasian”.
“Lalu pada menit 08.34 mengatakan “Kamu Banser seragam Banser hatimu iblis,” ujarnya.
Kata dia, pernyataan terdakwa tersebut telah dilihat, antara lain oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor Cabang Kota Palu, Muhammad Kaharu dan Sekretarisnya Erwin Samangka dan lainnya.
Sehingga, kata dia, berpotensi menimbulkan perpecahan antar kelompok Banser NU dengan kelompok yang berada pada Ponpes Tahfidz Quran dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Prosesi sidang juga nampak dikawal lascar Front Pembela Islam (FPI). (MAL)

