BANGAKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berusaha meminta kenaikan anggaran Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakesmaskin).
Pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,5 Miliar. Namun, anggaran sebesar itu dirasa kurang cukup, lantaran, estimasi pembiayaan yang dikeluarkan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta.
Bila dikalkulasikan biaya yang dibutuhkan selama satu tahun yakni sebesar Rp 6 Miliar. Maka dari itu, Dinkes Bangkalan meminta agar anggaran Biakesmaskin itu ditambah.
“Itu belum yang (rujuk) ke RS Soetomo, belum yang ke rumah sakit jiwa (RSJ) Menur dan lainnya. Makanya tadi kita ngotot untuk ditambah karena tidak cukup,” tutur H. Sudiyo, S.Kep, Ns,. M.M Plt Kadinkes Kabupaten Bangkalan, usai sosialisasi dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Selasa (12/11/2019).
“Rasionalisasi kita untuk tahun depan diangka Rp 7 miliar. Itu baru taraf usulan, kita berharap lolos,” tambah pria berkacamata itu.
Sudiyo menjelaskan, penambahan anggaran itu diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan kesehatan apapun. Semisal masyarakat yang tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan lainnya.
“Itu dilakukan untuk meng-cover pasien atau masyarakat yang tidak ter-cover kepesertaan apapun,” katanya.
Sementara, Ketua komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan menyampaikan pihaknya sangat menyetujui apabila anggaran Biakesmaskin pada tahun 2020 dianggarkan lebih besar. “Tapi Kepala Dinas harus mengajukan ke Tim Anggaran (Timgar) Pemkab dulu,” ujarnya.
Politisi PPP itu menerangkan, pada tahun sebelumnya anggaran Biakesmaskin dianggarkan sebesar Rp 6 Milyar. Rp 1 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Rp 5 Miliar dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019.
“Kani berharap tahun depan anggarannya tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, karena pelayanan kesehatan merupakan syarat utama bagi masyarakat,” tutupnya.
Berikut 14 kriteria penerima pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin:
1. Seniman
2. Penerima layanan pada UPT Dinas Sosial
3. Penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
4. Gelandangan dan orang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap
5. Penderita kusta / reaksi kusta
6. Penderita gangguan jiwa berat dan atau pasung
7. Penderita kelainan kongigenital (cacat bawaan lahir)
8. Penderita gizi buruk
9. Penderita kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)
10. Pengungsi masalah sosial yang ditanggung pemerintah kabupaten Bangkalan selama masih di penampungan milik pemerintah kabupaten
11. Penderita TBC
12. Penderita AIDS
13. Penderita difteri
14. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir (neonatus) dengan resiko tinggi. [Rusdi]

