PALU – Sebanyak 95 ribu jiwa warga Provinsi Sulteng yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dinonaktifkan.
Penonaktifan peserta JKN tersebut diyakini karena yang bersangkutan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam basis data terpadu dan selama 3 tahun tidak menggunakan layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulteng, Kiki Rezqi dalam Temu Jejaring Multi Stakeholder “Menuju Perlindungan Sosial JKN-KIS yang Lebih Baik di Sulawesi Tengah”.
Kegiatan ini diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Tengah, di salah satu cafe di Kota Palu, Senin (21/10).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan Dinsos kabupaten/kota untuk membentuk posko pengaduan PBI APBN yang dinonaktifkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, tahun 2015 lalu, Dinsos telah melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan NIK dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 2 juta lebih dan keluarga miskin dan tidak mampu sekitar 1.277 juta jiwa.
“Angka kemiskinan tertinggi berada di Kabupaten Parimo,” katanya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Rujukan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, Fatma A Deu, mengatakan, daerah harus mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta JKN yang belum masuk kuota PBI APBN.
Menurutnya, di tahun 2019 ini, PBI APBD sudah ada MoU antara provinsi dan kabupaten/kota sesuai beban kemampuannya, dan telah disepakati 80 persen dari masyarakat belum masuk kuota JKN PBI APBN menjadi kewenangan daerah serta dan 20 persennya kewenangan Pemprov.
“Telah ditindaklanjuti dan telah dianggarkan seluruh pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Dinkes Sulteng setiap tahun menggangarkan Rp40 miliar.
Sementara Sekretaris Wilayah KPI Sulteng, Maspa, mengatakan, sejak tahun 2016, data kependudukan Sulteng belum selesai.
“Lalu bagaimana masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan bila persoalan data Dukcapil belum tuntas,” tanyanya.
Ia mengatakan, tujuan temu jejaring multistakeholder adalah adanya kampanye bersama isu perlindungan sosial-JKN.
“Kemudian mendorong Dinkes, Dinsos, Dukcapil dan BPJS dalam percepatan perbaikan kepesertaan dan pelayanan bagi peserta JKN-KIS APBN maupun APBD di Sulteng. Selanjutnya adanya kampanye bersama dengan jaringan stop perkawinan anak dan stunting,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti media bersama jaringan organisasi masyarakat sipil Sulteng serta pengurus KPI Cabang Donggala, Sigi dan Kota Palu serta pengurus posko pengaduan BKN Balai Perempuan, staf KPI wilayah Sulteng. (MAL)

