PALU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulteng, Irwan Lahace, telah mengelaurkan Surat Edaran Nomor: 001/32/PTK.FTP/Dikbud tanggal 27 September 2019 yang berisi imbauan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya SMK dan SMA agar memastikan seluruh peserta didiknya melaksanakan proses belajar mengajar di dalam lingkungan sekolah selama jam belajar berlangsung.
Para peserta didik diimbau tidak ikut dalam segala bentuk kegiatan di luar sekolah yang tidak terkait dengan kegiatan belajar mengajar yang dapat membahayakan keselamatan fisik dan jiwa mereka.
Dalam surat edaran yang sama, Dikbud meminta kepada para kepala sekolah agar menjalin kerja sama dan komunikasi dengan orang tua peserta didik tentang kondisi anak-anak mereka.
Untuk memastikan itu semua, kepala sekolah diminta secepatnya melaporkan setiap perkembangan kejadian yang ada yang dapat mengarah pada keadaan yang bisa menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi kegiatan belajar mengajar.
Surat edaran ini sekaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan para peserta didik di Jakarta tanggal 25 September 2019. Di mana ribuan peserta didik dari Banten, Jakarta dan Bogor turun melakukan aksi demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK.
Akibatnya, ratusan peserta didik dari SMK (STM) ini luka-luka dan, bahkan satu orang dinyatakan meninggal dunia.
“Tentu kita tidak menginginkan ada adik-adik kita itu mengalami hal yang sama seperti yang terjadi di Jakarta. Untuk itu, kepala sekolah sebagai menejer di sekolah, harus memastikan betul tidak ada peserta didiknya berkeliaran di luar sekolah, di luar dari urusan proses belajar mengajar,” pesan Irwan Lahace. (MAL)

