PASANGKAYU – Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali menggelar sidang yang ke 9 kalinya atas dugaan tindak pencurian buah sawit yang dilakukan oleh Hemsi, Petani Desa Panca Mukti, Rio Pakava, Kamis (28/2/2019).
Sidang agenda menghadirkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya di gelar dengan melalui proses penundaan sebanyak 2 kali.
Dalam proses sidang, JPU menghadirkan sebanyak 3 saksi atas nama Gerson (Petugas Pengamanan Objek Vital), Edison (Buruh PT. Mamuang), Syarifuddin (Pembeli sawit).
Dalam keterangannya, salah satu Saksi JPU mengakui bahwa lahan yang di klaim oleh PT. Mamuang adalah kepunyaan Hemsi sejak dulu.
“Saya mengetahuinya sejak tahun 2000an karena saya dulu pernah menitip bibit sawit dilahannya, dan Hemsi juga pernah membeli bibit dari sepupu saya,” ungkapnya.
“Di lahan itu terdapat tanaman kelapa dalam dan pohon pisang, tidak mungkin perusahaan menanam pohon pisang. Selain itu saya juga pernah diperlihatkan oleh Hemsi bukti-bukti surat tanahnya dan pembayaran pajak” tambah Syarifuddin.
Saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU juga mengakui bahwa di lahan tersebut terdapat pondok. Dalam kesempatan ini, saksi yang dihadirkan lagi oleh JPU kembali menegaskan kepemilikan lahan Hemsi.
Di akhir proses sidang, Penasehat Hukum Hemsi mempertegas kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan Sertifikat dan Peta HGU asli PT. Mamuang. Dikarenakan beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU mengakui bahwa ada aktivitas masyarakat di lahan tersebut sebelum perusahaan masuk.
“Dan terdakwa Hemsi secara fakta hukum memiliki Bukti-bukti surat kepemilikan lahan. Oleh karenanya, kami meminta JPU untuk menghadirkan Sertifikat dan Peta HGU PT. Mamuang, sebagai pembuktian siapa yang legal atas pengelolaan lahan tersebut” Tegas Harun, Penasehat Hukum Hemsi.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 4-5 Maret 2019 dengan agenda menghadirkan Saksi dan Bukti-bukti kepemilikan Surat. (Ardi)

