Skrol untuk membaca pos

DPR Paling Rendah Lapor Harta Kekayaan

Muh. Rifai
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 pada 31 Maret 2019.

Meski tinggal hitungan hari, masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN. Berdasarkan catatan KPK, DPR RI masih menempati posisi teratas sebagai lembaga yang penyelenggara negaranya paling rendah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Dari total wajib lapor sebanyak 524 anggota DPR, hanya 7,63% atau hanya 40 anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

“KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (25/2/2019).

Selain DPR RI, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia juga masih rendah tingkat kepatuhannya melaporkan harta kekayaannya.

Dari 16.310 anggota DPRD se-Indonesia yang wajib lapor, hanya 10,21% atau 1.665 anggota DPRD yang melaporkan hartanya. Untuk unsur DPD, dari 136 anggota, terdapat 82 anggota atau 60,29% yang sudah melaporkan.

Kemudian hanya satu dari dua pimpinan MPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya hingga hari ini.

Febri mengatakan, KPK berencana untuk mendatangi instansi tertentu yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan harta kekayaan.

“KPK juga sedang mempertimbangkan mendatangi instansi-instansi yang membutuhkan untuk membantu proses pelaporan,” katanya. [inilah.com]