JAKARTA – Pendukung Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melaporkan Fadjroel Rachman dan Guntur Romli ke polisi. Keduanya dianggap telah menyebakan berita bohong dengan mengunggah surat permintaan maaf petani bawang asal Brebes, Moh Subkhan.
Seperti diketahui, Subkhan menjadi sorotan setelah curhatnya ke cawapres 02, Sandiaga Uno dianggap hanya sandiwara.
Hal itu kemudian jadi materi kicauan Fadjroel dan Guntur di twitter. Termasuk mengunggah surat permintaan maaf Subkhan yang kemudian dibantah oleh mantan anggota KPU Brebes itu.
Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Chusni menuding Fadjroel dan Guntur Romi telah menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
“Keduanya patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP dan Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pendukung Prabowo-Sandi, M. Chusni Mobarok yang juga anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Surat permohonan maaf itu seolah-olah dibuat oleh Subkhan yang berisi pengakuan telah melakukan sandiwara kebohongan dengan Sandiaga ketika cawapres nomor urut 02 itu kampanye di Brebes.
Belakangan Subkhan dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media online menyatakan tidak pernah mengakui telah bersandiwara dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam hemat Chusni, Fadjroel dan Guntur Romli telah menyebarkan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian dan provokasi.
“Penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Fadjroel Rachman dan Guntur Romli penuh dengan fitnah, provokasi, dan ujaran kebencian, menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat khususnya para pendukung Prabowo-Sandi,” tukas Chusni. (Pojoksatu)

